Profesionalisme, Kode Etik Profesional, Ancaman Melalui IT dan Kasus Computer Crime/ Cyber Crime
Rabu, 21 Mei 2014
Profesionalisme
Berikut beberapa pengertian Profesionalisme menurut para ahli,
Kiki Syahnarki : Profesionalisme merupakan "roh" yang menggerakan, mendorong, mendominasi dan membentengi TNO dari tndensi penyimpangan serta penyalahgunaan baik secara internal maupun eksternal.
Doni Koesoma A: Profesionalisme merupakan salah satu cara bagi guru untuk merealisasikan keberadaan dirinya sebagai pendidik karakter.
Onny S. Prijono: Profesionalisme merupakan kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi.
Pamudji 1985: Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.
Korten & Alfonso, 1981: Profesionalisme adalah kecocokan antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas.
Ahmad Bahar: Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan.
Kode Etik Profesional
Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Tujuan dari kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabah. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Jenis Ancaman Melalui IT
Beberapa jenis ancaman melalui IT yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai dengan modus operandi yang ada antara lain,
- Unauthotized Acces to Computer System an Service : Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki/ menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasukinya. Biasanya kejahatan ini dimaksudkan untuk menyabotase maupun melakukan pencurian informasi penting atau rahasia.
- Illegal Content: Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Cyber Sabotage and Extortion: Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyber Espionage: Kejahatan ini dilakukan dengan cara melakukan kegiatan mata-mata program komputer atau data dikomputer yang terhubung dengan jaringan internet.
Kasus Computer Crime/ Cyber Crime
- Membajak Situs Web. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh cracker adalah membajak situs web. Pembajakan dapat dilakukan dengan cara mengubah tampilan halaman web atau yang dikenal dengan istilah deface.
- Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamana semestinya memiliki peringkat kualitas. perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Nama: Clarashinta A.
Kelas: 4KA20
NPM: 11110622
Sumber :
http://carapedia.com/pengertian_definisi_profesionalisme_info2108.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://valin141208.blogspot.com/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Label: Tugas Ngampus